Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Republik Indonesia

PENGUMUMAN
NOMOR : KP.3/ 10 /SES.M.EKON/CPNS/11/2020

TENTANG
PPENGGANTI PESERTA LULUS SELEKSI CPNS YANG MENGUNDURKAN DIRI

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS 2019 Nomor K26-30/B1020/XII/20.03 tanggal 22 November 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk menggantikan peserta lulus seleksi yang mengundurkan diri, Panitia Seleksi CPNS Formasi 2019 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan Analis Perekonomian;
2. Kepada peserta yang ditetapkan sebagai pengganti Peserta Lulus Seleksi CPNS Formasi 2019 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mengundurkan diri, wajib melakukan pemberkasan ulang secara elektronik melalui login pada laman https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi berkas elektronik lainnya sesuai petunjuk pada laman tersebut.
3. Jadwal pemberkasan ulang sebagaimana poin 2 selambat-lambatnya sampai tanggal 26 November 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
  a. Peserta dapat mulai melakukan pemberkasan sesuai dengan jadwal pemberkasan ulang;
  b. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
  c. Daftar Kelengkapan Administrasi Pemberkasan Ulang sebagaimana pada Pengumuman Panitia Seleksi CPNS Formasi 2019 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Nomor KP.3/ 09 /SES.M.EKON/CPNS/10/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
4. Apabila dalam jangka waktu pemberkasan ulang peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/ MENGUNDURKAN DIRI;
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
6. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
7. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman https://rekrutmen.ekon.go.id/cpns dan twitter @cpnsekon, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;
8. Layanan pengaduan hanya melalui email cpnsekon@gmail.com dan Inbox Twitter @cpnsekon.
9. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;
10. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
11. Apabila terdapat kekeliruan dalam Pengumuman ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Jakarta,
Tanggal : 23 November 2020

Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian

ttd.

Susiwijono
NIP. 196907071989121001
Tim Seleksi CPNS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Sekretariat :
    Gedung Ali Wardhana,
    Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta Pusat
    Jakarta 10710
 
Hak Cipta © 2023. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Semua hak dilindungi.